Penggunaan mukena sebagai kostum sholat lazim memang kita temui di negara kita tercinta indonesia. juga dibeberapa negara melayu seperti malaysia dan philipine. Namun,
faktanya saat seorang icha ayu, dalam bukunya yang berjudul "Winter to Summer; 11.369 km untuk Satu Cinta" Saat itu banyak muslim/ah yang terheran dengan kostum mukena yang tokoh gunakan ketika sholat id pertama kali di negara perancis. (maaf saya lupa nama kotanya) karena muslim disana sholat dengan pakaian yang mereka kenakan. Sah kah sholat mereka? insyaAllah sah, selama aurat mereka tertutup, dalam artian longgar, tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak transparant.
berikut saya kutip sedikit ttg kewajiban menutup aurat ketika sholat
Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,saya ambil dari sini
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung." (HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya sebagai berikut, "Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?" Beliau menjawab, "Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki."[17] (Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).
yang penting itu kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki.
jelas persyaratan seperti ini dimiliki oleh kostum mukena yang kita pakai selama ini. tetapi tidak ada yang salah dengan mereka yang sholat tidak menggunakan mukena tapi memenuhi syarat tersebut.
bahkan di sebutkan dalam artikel lain cek disini
disebutkan kalau di daerahan timur tengah itu adanya jenis abaya, dan kalau daerah pakistan india hanya seperti pasmina besar yang menutupi separuh dari bagian tubuhnya, seperti yang seblumnya saya sebutkan bahwa pemakaian mukena merupakan kostum dari penduduk melayu, sekitaran indonesia, malaysia, philipine.
pernah ada pengalaman waktu itu dimasjid, sengaja nggak bawa mukena, karena saat itu jilbab yang dipake lebar menutup bokong, dan pakaianpun longgar, kebiasaan kalau dimasjid itu setiap hari minggu rame jadi saya kehabisan mukena, jadilah saya hanya menggunakan pakaian saya saat sholat karena kaus kaki yang dipaki juga insyAllah suci dan bersih. dan tatapan aneh muncul dari beberapa pasang mata, ya mungkin semacam mukena yang aneh di masyarakat perancis, dan tidak memakai mukena terlihat aneh dimasyarakat indonesia. tapi semuanya ada landasannya insyAllah.. yang nggak boleh sholat tapi auratnya disana sini masih ke buka. :)
semoga manfaat :)
No comments:
Post a Comment