Assalamu'alaykum, nih info halal buat yang ada di sultra.
Buat para UMKM di Sultra Silakan bernafas lega karena pengurusan SH untuk UMKM alias Usaha Mikro Kecil dan Menengah sekarang bebas biaya.. semakin dimudahkan ya pengurusan SH, :) semoga bermanfaat ini saya copas langsung dari halalmui.org. :)
Kendari – Ada sebagian kalangan mengatakan, proses sertifikasi halal
menyulitkan dengan biaya yang mahal. Pada kenyataannya, dengan program
kerjasama, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) justru
memberikan Sertifikat Halal (SH) untuk pengusaha mikro, kecil dan
menengah (UKM) di Kendari, bebas biaya.
“Kami melakukan kerjasama proses sertifikasi halal dengan Kementerian
Agama dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sultra untuk 10 UMKM.
Sehingga proses sertifikasi halal untuk UMKM itu dapat dilakukan dengan
bebas biaya. Tanpa memungut biaya dari pengusaha UMKM yang disertifikasi
itu,” tutur Direktur LPPOM MUI Sultra, Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu,
Apt.
Penyuluhan dan Advokasi
Proses sertifikasi halal tersebut dilangsungkan dalam Program Kerjasama
Tahun 2013, tambahnya, dan dilakukan bersamaan dengan program
Penyuluhan Produksi Pangan yang Aman, Sehat dan Thoyyib. Karena ada
laporan dari anggota masyarakat setempat, disinyalir beberapa pengusaha
pangan/industri rumah tangga (PIRT) dan pengusaha UMKM di bidang pangan
olahan, yaitu pangan gorengan menggunakan bahan plastik. Bahan
non-pangan itu digunakan, menurut info, konon agar produk gorengannya
menjadi lebih renyah dan tahan lebih lama. Padahal sesungguhnya, bahan
plastik non-pangan itu, kalau dikonsumsi, menjadi sangat berbahaya bagi
kesehatan.
Diantara UMKM yang telah mendapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI
Sultra adalah: Ortega Mandiri dan Annas Usaha Martabak; Mas Jas Usaha
Gorengan yang mengolah produk Pisang Molen, Tahu Isi, Bakuran, Pisang
Goreng, Tempe Goreng, Tahu Goreng, Tempe Goreng, Pisang Molen, Kue
Pukis; serta BCL Ibu Kalampa yang juga menghasilkan produk jajanan
gorengan: Pisang Kipas goreng, Pisang Molen, Ubi Goreng, Tahu Isi,
Kandoang, dan Tempe Goreng.
Dalam proses sertifikasi halal ini, LPPOM MUI Sultra bukan hanya
melakukan audit halal ke lokasi usaha, melainkan juga memberikan
advokasi dan saran-saran perbaikan untuk menghasilkan produk pangan yang
halal dan thoyyib. Yakni aman dan sehat bagi masyarakat yang
mengkonsumsinya.
Sehingga dengan proses sertifikasi halal ini, masyarakat memperoleh
ketenteraman batin sekaligus juga sehat secara fisik. Karena dengan
Sertifikat Halal bagi UMKM yang diserahkan pada medio Pebruari 2014 lalu
itu, masyarakat juga dapat terhindar dari bahan-bahan yang berbahaya
bagi kesehatan, dalam mengkonsumsi produk-produk jajanan yang telah
mendapat sertifikat halal tersebut. (Usm).
Semoga Daerah lain segera menyusul langkah positif dari LPPOM Sultra ya untuk pengurusan SH yang bebas biaya. :)
semoga bermanfaat sumber halalmui.org
No comments:
Post a Comment