Blogger templates

Komunitas Blogger Kalimantan Selatan Blogger Banua

Friday 18 April 2014

LPPOM MUI Sultra Bebaskan Biaya SH untuk UMKM

Assalamu'alaykum, nih info halal buat yang ada di sultra. 

Buat para UMKM di Sultra Silakan bernafas lega karena pengurusan SH untuk UMKM alias Usaha Mikro Kecil dan Menengah sekarang bebas biaya.. semakin dimudahkan ya pengurusan SH, :) semoga bermanfaat ini saya copas langsung dari halalmui.org. :)
 
Kendari – Ada sebagian kalangan mengatakan, proses sertifikasi halal menyulitkan dengan biaya yang mahal. Pada kenyataannya, dengan program kerjasama, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) justru memberikan Sertifikat Halal (SH) untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah (UKM) di Kendari, bebas biaya. 
 
“Kami melakukan kerjasama proses sertifikasi halal dengan Kementerian Agama dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sultra untuk 10 UMKM. Sehingga proses sertifikasi halal untuk UMKM itu dapat dilakukan dengan bebas biaya. Tanpa memungut biaya dari pengusaha UMKM yang disertifikasi itu,” tutur Direktur LPPOM MUI Sultra, Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt.
 
Penyuluhan dan Advokasi
 
Proses sertifikasi halal tersebut dilangsungkan dalam Program Kerjasama Tahun 2013, tambahnya, dan dilakukan bersamaan dengan program Penyuluhan Produksi Pangan yang Aman, Sehat dan Thoyyib. Karena ada laporan dari anggota masyarakat setempat, disinyalir beberapa pengusaha pangan/industri rumah tangga (PIRT) dan pengusaha UMKM di bidang pangan olahan, yaitu pangan gorengan menggunakan bahan plastik. Bahan non-pangan itu digunakan, menurut info, konon agar produk gorengannya menjadi lebih renyah dan tahan lebih lama. Padahal sesungguhnya, bahan plastik non-pangan itu, kalau dikonsumsi, menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan.
 
Diantara UMKM yang telah mendapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Sultra adalah: Ortega Mandiri dan Annas Usaha Martabak; Mas Jas Usaha Gorengan yang mengolah  produk Pisang Molen, Tahu Isi, Bakuran, Pisang Goreng, Tempe Goreng, Tahu Goreng, Tempe Goreng, Pisang Molen, Kue Pukis; serta BCL Ibu Kalampa yang juga menghasilkan produk jajanan gorengan: Pisang Kipas goreng, Pisang Molen, Ubi Goreng, Tahu Isi, Kandoang, dan Tempe Goreng. 
 
Dalam proses sertifikasi halal ini, LPPOM MUI Sultra bukan hanya melakukan audit halal ke lokasi usaha, melainkan juga memberikan advokasi dan saran-saran perbaikan untuk menghasilkan produk pangan yang halal dan thoyyib. Yakni aman dan sehat bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. 
 
Sehingga dengan proses sertifikasi halal ini, masyarakat memperoleh ketenteraman batin sekaligus juga sehat secara fisik. Karena dengan Sertifikat Halal bagi UMKM yang diserahkan pada medio Pebruari 2014 lalu itu, masyarakat juga dapat terhindar dari bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan, dalam mengkonsumsi produk-produk jajanan yang telah mendapat sertifikat halal tersebut. (Usm).

Semoga Daerah lain segera menyusul langkah positif dari LPPOM Sultra ya untuk pengurusan SH yang bebas biaya. :)

semoga bermanfaat sumber halalmui.org

No comments:

Post a Comment